DAELPOS.com – KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menutup sejumlah perlintasan sebidang secara proaktif.
Sepanjang Januari hingga Desember 2024, KAI telah berhasil menutup 309 perlintasan sebidang. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya kondisi tidak aman berlalu lintas.
“Selama tahun 2024, KAI mencatat 337 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan, dengan total 334 korban. Dari jumlah tersebut, 129 orang mengalami luka ringan, 82 orang luka berat, dan 123 orang meninggal dunia,” ujar Anne.
Data Korban akibat kondisi tidak aman dalam berlalu lintas di perlintasan Per wilayah Daop/Divre:
1. Daop 1 Jakarta: 10 meninggal, 7 luka berat, 22 luka ringan.
2. Daop 2 Bandung: 8 meninggal, 4 luka berat, 1 luka ringan.
3. Daop 3 Cirebon: 11 meninggal, 4 luka berat, 1 luka ringan.
4. Daop 4 Semarang: 14 meninggal, 5 luka berat, 15 luka ringan.
5. Daop 5 Purwokerto: 5 meninggal, 3 luka ringan.
6. Daop 6 Yogyakarta: 6 meninggal, 3 luka berat, 1 luka ringan.
7. Daop 7 Madiun: 7 meninggal, 2 luka berat, 6 luka ringan.
8. Daop 8 Surabaya: 13 meninggal, 5 luka berat, 14 luka ringan.
9. Divre I Medan: 23 meninggal, 18 luka berat, 23 luka ringan.
10. Divre II Sumatera Barat: 1 meninggal, 7 luka berat, 8 luka ringan.
11. Divre III Palembang: 9 meninggal, 2 luka berat, 13 luka ringan.
12. Divre IV Tanjungkarang: 5 meninggal, 18 luka berat, 7 luka ringan.
Anne menambahkan, sebelum pelaksanaan penutupan tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
Keberadaan perlintasan sebidang disebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kondisi tidak aman bagi masyarakat. Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 saja sudah tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan. Pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian temperan dan 738 kejadian temperan di tahun 2022.
Upaya lain yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang sejak 2020 hingga 2024 meliputi sosialisasi keselamatan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang. Pada saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.883 (50,98%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 1.810 (49,01%).
“Kami terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkat disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Alat utama keselamatan di perlintasan tersebut adalah rambu – rambu lalu lintas. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu keamanan semata. Jadi solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalulintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas,” tutup Anne.
Post Views: 12