daelpos.com – Kementerian Transmigrasi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dugaan kasus korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang kini tengah bergulir. Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi program transmigrasi diduga disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementerian Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin, menegaskan pihaknya mendukung penuntasan kasus tersebut secara transparan dan tuntas.
“Kementerian Transmigrasi mendukung penyelesaian kasus hukum yang melibatkan lahan transmigrasi tahun 2005-2011,” ujar Sigit dalam keterangan resminya.
Kementerian menegaskan, penyalahgunaan lahan transmigrasi tidak boleh terulang. Program transmigrasi, kata dia, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan lahan yang sah dan berkelanjutan.
Ia juga memastikan, pada periode 2005-2011 tidak pernah ada izin dari Kementerian Transmigrasi untuk kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Karena itu, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Sementara itu, berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sekitar 1.800 hektare lahan transmigrasi telah ditambang secara ilegal. Dampaknya, ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, hingga fasilitas umum dan sosial yang sebelumnya dibangun pemerintah mengalami kerusakan dan tidak dapat dimanfaatkan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Transmigrasi, Rully Rachman, mengungkapkan Kejati Kalimantan Timur telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni HM (2005-2008), BH (2009-2010), dan ADR (2011-2013).
“Tersangka dari perusahaan yakni direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Salah satunya berinisial BT, ditahan pada 23 Februari 2026 bersama tersangka lainnya seperti DA dan GT,” jelas Rully.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan ilegal berlangsung pada periode 2005-2011 di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Nomor 01 di Kecamatan Tenggarong Seberang. Area tersebut mencakup Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Kasus ini bermula saat pemerintah daerah masih memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan. Pada 2007, tersangka HM diduga meloloskan izin usaha pertambangan operasi bagi PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.
Aktivitas tambang tersebut terus berlanjut hingga masa jabatan berikutnya. BH dan ADR diduga melakukan pembiaran meski proses perizinan belum tuntas.








